28 Sep 2013

Sogok dan Suap CPNS Sistem Syariah

CPNS RekruitmentSeperti biasa hanya ingin update tulisan dan melatih jemari menekan tuts tuts keyboard untuk membuat sebuah kalimat yang mungkin sangat tidak berarti. Tidak lagi berususan dengan spamming komentar, tidak lagi berususan dengan optimasi blog dan optimasi mesin pencari (SEO), sekedar ingin menulis sesuatu yang terlintas begitu saja.

Sesuatu yang jauh dari realita kehidupan yang menjadi topik tulisan kali ini. Suap menyuap bukan berarti menyuapkan sesuatu untuk dikunyah dan ditelah bagaikan sedang menyuapi anak kecil, atau sepasang pengantin baru yang baru melaksanakan akad nikah dan berpose di depan kamera.

Rekruitmen CPNS 2013 sepertinya menjadi topik yang marak dibicarakan, bahkan sangat mungkin menjadi trend topik pada mesin pencarian di Negeri ini. Berkaitan dengan hal tersebut banyak orang yang mencari informasi dan peluang rekruitmen CPNS yang sesuai dengan klasifikasi yang disandang berdasarkan Ijasah ataupun strata yang disandang para pencari informasi. Sementara juga tidak dipungkiri pada realitas kehidupan calo mencalo proses pelulusan tes CPNS pada bergentayangan mencari mangsa.

Mereka yang memiliki ambisi dan dana yang menjadi mangsa, bahkan tidak jarang juga mereka-mereka yang tidak memegang dana besar menjadi incaran para calo rekruitmen CPNS dengan menjanjikan kesuksesan dan jaminan untuk mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS.

Tidak jarang pula mereka yang memiliki ambisa untuk menjadi CPNS mencari peluang yang dapat memudahkan urusan dalam hal perekrutan tersebut dengan menyediakan sejumlah dana tertentu.

Apapun bentuknya, suap menyuap merupakan sesuatu yang dilarang oleh Agama Islam. Yang menerima maupun yang memberi mendapat laknat dari Allah. Begitulah sepintas yang saya ketahui melalui pendengaran yang sulit untuk khusuk mendengarkan ceramah agama ataupun melaksanakan ibadah seperti sholat.

Terlepas dari itu semua, sekilas yang saya dengar. Manusia melakukan maksiat kepada Tuhan disebabkan karena ketidak tahuan. Logika lemah mulai berbicara. Manusia melakukan zinah karena tidak tahu cara untuk menghindari zinah, sehingga manusia melakukan perzinahan ditempat-tempat me***. Seandainya kita tahu mungkin hal tersebut tidak akan kita lakukan, bahwa pernikahan adalah cara untuk menghindarkan manusia dari perzinahan dan mencurahkan hawa nafsu birahi dengan cara yang halal, bahkan sangat mungkin pelampiasan tersebut mendapatkan pahala.

Mohon maaf bahasa mungkin terlalu kasar dan fulgar, karena inilah yang ingin dituliskan, sesuatu yang terlintas dalam benak yang tidak terlalu gemilang ini.

Begitu pula dengan riba, rentenir dan sejenisnya. Bahkan ada sebagian golongan yang mengharamkan bunga bank. Lahirlah sebuah cara untuk menghindari dosa riba dan bunga bank dengan adanya perbankan sistem syariah. Bagi hasil untuk memberikan keuntungan bagi para penabung ataupun para peminjam modal.

Berdasarkan logika yang tidak mengerti dasar hukum yang dapat dipertanggung jawabkan, yang menyebabkan manusia bermaksiat dan melakukan dosa adalah cara dan transaksi. Jika cara dilakukan sesuai anjuran agama, maka tidak akan ada lagi manusia yang bermaksiat dan melakukan dosa-dosa seperti zinah ataupun dosa riba dan renten.

Sekali lagi, admin CITRO MDURO mohon maaf jika bahasa yang dipergunakan terlalu fulgar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Tulisan ini hanyalah sebuah pemikiran orang yang tidak dapat berpikir secara tepat. Silahkan lanjut membaca jika anda suka, namun jika anda keberatan tulisan ini dapat ditinggalkan. Tulisan ini hanya berdasarkan logika yang mungkin tidak logis.

Sogok menyogok, suap menyuap untuk mendapatkan sebuah kedudukan atau jabatan merupakan suatu perbuatan maksiat dan dosa. Namun apakah jual beli jabatan juga termasuk maksiat? Wallahu a'lam.

Kembali lagi pada sesuatu yang didengar walaupun hanya sepintas. Allah mengharamkan riba, menghalalkan jual beli.

Logika kembali berkata, jika suap menyuap haram, maka jual beli jabatan akan menjadi "halal". Seperti logika yang tidak logis diatas, cara dan transaksi yang dapat merubah sebuah sistem. Jangan lagi melakuan suap menyuap untuk mendapatkan sebuah kedudukan, lakukanlah transaksi jual beli yang merupakan kegiatan halal untuk mendapatkan kedudukan ataupun jabatan.

Jika dulu kita bermaksiat karena ketidak tahuan terhadap suatu cara untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan sehingga mencuri, atau menyuap agar mempermudah urusan, maka rubahlah cara dengan transaksi yang sesuai dengan syariah. Jual Beli Jabatan dan akan ada KIOS Jabatan. He.. he.. he.. he...

Ada uang ada barang, Uang dibayarkan, Barang yang diinginkan kita dapatkan. Untuk berangkat haji kita harus membeli nomor kursi dengan jumlah uang tertentu dan masuk pada daftar tunggu. Bagaimana dengan rekruitmen CPNS? Bayar dimuka (Inden), sisanya dilunasi setelah barang (SK) di dapat.

Sekian tulisan berdasarkan logika yang sangat tidak logis ini, hanya ingin menuangkan sebuah pemikiran yang mungkin saja kurang berkenan menurut pandangan sahabat, mohon maaf jika kurang berkenan. Keep blogging and keep smile. Sebagai penutup artikel kali ini, saya mengucapkan banyak terima kasih atas kesediaan para sahabat untuk mengunjungi Blog CITRO MDURO dan membaca tulisan yang bertajuk Sogok dan Suap CPNS Sistem Syariah, walaupun bukan tulisan insiratif dan kurang inovatif yang dapat memberikan inspirasi bagi para pembaca ataupun anda lewat karena tersasar dan terdampar pada tulisan Sogok dan Suap CPNS Sistem Syariah. Kami sangat berterima kasih karena anda sudah berkenan walaupun mungkin sangat terpaksa. Silahkan tinggalkan jejak anda untuk menjalin silaturahmi, atau temukan yang anda cari tentang Sogok dan Suap CPNS Sistem Syariah dan salam jabat erat dari PAMEKASAN MADURA

Posting Komentar